Indonesia Mendesak Platform Teknologi untuk Mendaftar ke Aturan Perizinan Baru Atau Berisiko Diblokir

- 19 Juli 2022, 15:08 WIB
Ilustrasi. Indonesia Mendesak Platform Teknologi untuk Mendaftar ke Aturan Perizinan Baru Atau Berisiko Diblokir
Ilustrasi. Indonesia Mendesak Platform Teknologi untuk Mendaftar ke Aturan Perizinan Baru Atau Berisiko Diblokir /Pixabay/Pexels/

Baca Juga: Mengenal MPLS Lengkap dengan Manfaatnya, Apakah Sama dengan MOS?

Dengan populasi muda yang cerdas secara digital yang berjumlah 270 juta jiwa, Indonesia adalah pasar 10 besar secara global berdasarkan jumlah pengguna untuk sejumlah perusahaan media sosial, termasuk TikTok, Twitter, dan Facebook.

Beberapa aktivis mengatakan bahwa pasal-pasal baru yang terkait dengan konten merupakan ancaman terhadap privasi dan kebebasan berekspresi.

Baca Juga: Google Akhirnya Konfirmasi akan Ikuti Kebijakan PSE dari Dirjen Aptika Kominfo

"Analisis kami menunjukkan bahwa ini akan menjadi peraturan yang paling represif dari jenisnya di kawasan ini," kata Nenden Arum, dari kelompok hak-hak digital, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).

Menteri Plate mengatakan bahwa persyaratan pendaftaran bersifat administratif dan bukan tentang konten.

Baca Juga: Shandy Purnamasari Klaim PS Glow Menjiplak Merek dan Serangkaian Produk MS Glow, Apa Persamaannya?

Diperkirakan ada 191 juta pengguna media sosial di Indonesia pada Februari 2022, menurut Statista.

Hanya Cina dan India yang memiliki lebih banyak pengguna media sosial di kawasan Asia Pasifik.***

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x