Google Belum Menandatangani Aturan Perizinan Baru Indonesia, Oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika

- 20 Juli 2022, 23:18 WIB
Ilustrasi mesin pencari Google
Ilustrasi mesin pencari Google /Simon/Pixabay/Pixabay

PORTAL GROBOGAN - Google adalah salah satu platform teknologi terakhir yang belum mematuhi aturan perizinan baru Indonesia pada hari Rabu 20 Juli 2022.

Data kementerian menunjukkan, ketika tenggang waktu menjulang yang dapat membuat layanan mereka diblokir sementara di negara ini.

Pendaftaran diperlukan di bawah aturan yang dirilis pada akhir tahun 2020 yang memberi otoritas kekuasaan luas untuk memaksa platform mengungkapkan data pengguna tertentu.

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran PSE, Kominfo Jelaskan Tahapan Sanksi Bagi yang Belum Mendaftar

Serta menghapus konten yang dianggap melanggar hukum atau yang "mengganggu ketertiban umum" dalam waktu empat jam jika mendesak, dan 24 jam jika tidak.

Kementerian komunikasi mengatakan perusahaan yang tidak mendaftar sebelum batas waktu sebelum tengah malam pada hari Rabu akan ditegur, didenda, dan kemudian diblokir - keputusan yang akan dibatalkan setelah mereka mendaftar.

Baca Juga: Sudah 20 Juli 2022, PSE Tak Langsung Diblokir Jika Belum Mendaftar, Ini Alasannya

Meskipun kementerian tidak mengatakan kapan tepatnya pemblokiran akan diberlakukan, namun kemungkinan besar tidak akan langsung.

Dikutip dari laman reuters pada Rabu sore, 20 Juli 2022. Twitter termasuk di antara perusahaan-perusahaan terbaru yang ditambahkan ke dalam daftar kementerian komunikasi penyedia asing yang telah mendaftar ke aturan baru, sementara Google Alphabet Inc (GOOGL.O) masih belum mendaftar.

Baca Juga: Kominfo Sebut PSE yang Belum Daftar Tak Langsung Diblokir, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Suci Lestari

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x