Google Belum Menandatangani Aturan Perizinan Baru Indonesia, Oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika

- 20 Juli 2022, 23:18 WIB
Ilustrasi mesin pencari Google
Ilustrasi mesin pencari Google /Simon/Pixabay/Pixabay

Google tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Twitter mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu bahwa mereka telah "mengambil langkah yang tepat untuk mematuhi" aturan tersebut.

Unit Meta Platforms Inc (META.O), Facebook, Instagram, dan WhatsApp telah mendaftar pada hari Selasa, sementara layanan lain seperti Spotify (SPOT.N), Netflix (NFLX.O), dan TikTok ByteDance juga telah mendaftar, menurut catatan kementerian.

Baca Juga: Masih Soal PSE, Pengamat Nilai Usaha Pemerintah untuk Lindungi Masyarakat

Dengan populasi muda yang melek teknologi sebanyak 270 juta jiwa, Indonesia adalah pasar 10 besar dalam hal jumlah pengguna untuk sejumlah perusahaan media sosial.

Pemerintah mengatakan bahwa aturan baru telah dirumuskan untuk memastikan penyedia layanan internet melindungi data konsumen, dan bahwa konten online digunakan dengan cara yang "positif dan produktif".

Baca Juga: Jelang Pemblokiran Aplikasi, Anggota DPR Himbau Pemerintah Bisa Bijak dengan PSE

Pemerintah juga dapat memaksa perusahaan untuk mengungkapkan komunikasi dan data pribadi pengguna tertentu jika diminta oleh penegak hukum atau lembaga pemerintah.

Dua sumber di platform internet besar mengatakan bahwa mereka tetap prihatin tentang implikasi data dan konten dari peraturan tersebut dan risiko pemerintah yang berlebihan.

Baca Juga: Sebentar Lagi, Kominfo Bakal Blokir Aplikasi yang Tak Segera Daftar PSE

Halaman:

Editor: Suci Lestari

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x