Sebentar Lagi, Kominfo Bakal Blokir Aplikasi yang Tak Segera Daftar PSE

- 19 Juli 2022, 08:16 WIB
Sebentar Lagi, Kominfo Bakal Blokir Aplikasi yang Tak Segera Daftar PSE
Sebentar Lagi, Kominfo Bakal Blokir Aplikasi yang Tak Segera Daftar PSE /Pixabay/Victoria_Art/



PORTAL GROBOGAN - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal blokir beberapa aplikasi yang sedang hangat menjadi perbincangan.

Kominfo akan memblokir dengan aturan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) sebagaimana dilansir dari laman resmi Kominfo, menurut  Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020, terdapat enam kategori PSE lingkup privat yang diwajibkan mendaftar.

Adapun enam kategori itu antara lain; melakukan penawaran atau perdagangan barang / jasa; menyediakan layanan transaksi keuangan;  materi digital berbayar; komunikasi; mesin pencari; dan melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik.

Merujuk pada peraturan tersebut WhatsApp termasuk PSE lingkup privat pada kategori layanan komunikasi, sudah termasuk kategori PSE WhatsApp wajib mendaftarkan diri.

Baca Juga: Satu Hari Lagi, Kominfo akan Blokir Aplikasi yang Tak Daftar PSE, Ini Kategori dan Manfaat PSE

Diatur lebih lanjut atas terbitnya surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 pada 14 Juni 2022 yang berkaitan batas waktu pendaftaran PSE.

PSE yang wajib mendaftar terdiri dari lingkup domestik maupun asing melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko.

Sistem tersebut adalah Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dengan tenggat waktu yang diberikan kominfo sampai dengan 20 Juli 2022.

Baca Juga: 3 Hari Lagi: Kominfo Ancam akan Blokir WhatsApp, Instagram, TikTok hingga Netflix, Begini Alasannya

Dilansir dari situs resmi website kominfo, dimaksudkan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen PSE lingkup privat yang termasuk di dalamnya ada WhatsApp dan menjaga era digital di ruang serba global ini.

Melalui Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, pendaftaran PSE bagian dari amanat PP Nomor 71 tahun 2019 pasal 6. Namun juga ada pasal  47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pihak PSE diwajibkan mendaftar paling lambat 20 Juli 2022, apabila tidak akan dikenakan sanksi tegas. Dikutip dari sumber yang sama, melalui Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.

“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” ucapnya.

Keharusan mendaftar ini sebelumnya juga sudah diberitahukan kepada pihak PSE. Tepatnya pada 27 Juni 2022, Menkominfo  Johnny G. Plate sudah menggelar pertemuan bersama 66 PSE yang sudah berjalan di Indonesia.

Kabar terblokirnya WhatsApp di Indonesia bisa saja terjadi. Lantaran tidak mendaftarkan diri sebagai PSE lingkup privat sesuai dengan aturan instruksi Kominfo.***

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: kominfo Aptika.Kominfo.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x