Satu Hari Lagi, Kominfo akan Blokir Aplikasi yang Tak Daftar PSE, Ini Kategori dan Manfaat PSE

- 19 Juli 2022, 06:59 WIB
Ilustrasi. Satu Hari Lagi, Kominfo akan Blokir Aplikasi yang Tak Daftar PSE,  WhatsApp Salah Satunya
Ilustrasi. Satu Hari Lagi, Kominfo akan Blokir Aplikasi yang Tak Daftar PSE, WhatsApp Salah Satunya /Pixabay/Webster2703 /

PORTAL GROBOGAN - Kemkominfo melalui Dirjen Aplikasi dan Informatika baru-baru ini akan bersiap memblokir platform aplikasi yang tak mendaftar PSE.

Aplikasi itu seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp dan masih banyak yg lainnya terancam diblokir.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berupaya untuk menjaga ruang internet agar tetap aman dan sehat.

Sehingga para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus tunduk dengan ketentuan regulasi di Indonesia, jika tidak akan terancam diblokir.

Baca Juga: 3 Hari Lagi: Kominfo Ancam akan Blokir WhatsApp, Instagram, TikTok hingga Netflix, Begini Alasannya

Dengan mendaftarkan keberadaan mereka kepada Kominfo, bertujuan agar aplikasi - aplikasi tersebut diakui secara hukum.

Pendaftaran pun dapat dilakukan dengan mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).

Selain itu, Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya.

Baca Juga: WhatsApp Dikabarkan Uji Coba Fitur Hilangkan Status Online di Akun Profil

Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021, disebutkan bahwa seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri dengan jangka waktu paling lambat enam bulan setelah OSS RBA beroperasi pada 21 Januari 2022 lalu.

Ini berarti bahwa batas waktu pendaftaran yang diberikan Kominfo adalah hingga 20 Juli 2022.

Diketahui bahwa saat ini terdapat 66 PSE skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta WhatsApp.

Halaman:

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x