PORTAL GROBOGAN - PSE lingkup privat masih diberi kesempatan mendaftar hingga batas waktu pada hari ini 20 Juli 2022 oleh Kominfo.
Peraturan tersebut sudah dikabarkan melalui terbitnya surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 pada 14 Juni 2022 tentang batas waktu pendaftaran PSE ke kominfo.
PSE domestik dan asing diwajibkan mendaftar seperti yang tertera dalam laman resmi PSE dan aturan tersebut sudah menjadi Peraturan Menteri yang wajib ditaati.
Apabila tidak diindahkan sanksi tegas berupa pemblokiran bakal dilakukan. Sesuai dengan pernyataan dari Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” katanya.
Baca Juga: Kominfo Beberkan Aplikasi yang Sudah Daftar PSE dan Lolos dari Blokir, Apa Saja?
Kabar terbaru soal pemblokiran PSE yang belum mendaftar dikonfirmasi lagi lewat siaran pers kominfo dari pewarta antara news pada hari ini.
Menanggapi respon masyarakat terkait PSE yang belum mendaftar kominfo yang diwakili oleh Dirjen Aptika Kominfo Semuel A Pangerapan mengatakan bahwa sanksi dikenakan sesuai dengan hak prerogatif menteri komunikasi dan Informatika stay Menkominfo.
Lebih lanjut ia menjelaskan terkait sanksi bagi PSE yang belum mendaftar akan diberlakukan bertahap. Ada tiga tahapan sanksi yang dikenakan. Namun, ia berharap agar platform menaati peraturan yang berlaku.
Artikel Rekomendasi