Sudah 20 Juli 2022, PSE Tak Langsung Diblokir Jika Belum Mendaftar, Ini Alasannya

- 20 Juli 2022, 06:48 WIB
Ilustrasi. Sudah 20 Juli 2022, PSE Tak Langsung Diblokir Jika Belum Mendaftar, Ini Alasannya
Ilustrasi. Sudah 20 Juli 2022, PSE Tak Langsung Diblokir Jika Belum Mendaftar, Ini Alasannya /Pixabay/pexels/



PORTAL GROBOGAN - PSE lingkup privat masih diberi kesempatan mendaftar hingga batas waktu pada hari ini 20 Juli 2022 oleh Kominfo.

Peraturan tersebut sudah dikabarkan melalui terbitnya surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 pada 14 Juni 2022 tentang batas waktu pendaftaran PSE ke kominfo.

PSE domestik dan asing diwajibkan mendaftar seperti yang tertera dalam laman resmi PSE dan aturan tersebut sudah menjadi Peraturan Menteri yang wajib ditaati.

Apabila tidak diindahkan sanksi tegas berupa pemblokiran bakal dilakukan. Sesuai dengan pernyataan dari Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” katanya.

Baca Juga: Kominfo Beberkan Aplikasi yang Sudah Daftar PSE dan Lolos dari Blokir, Apa Saja?

Kabar terbaru soal pemblokiran PSE yang belum mendaftar dikonfirmasi lagi lewat siaran pers kominfo dari pewarta antara news pada hari ini.

Menanggapi respon masyarakat terkait PSE yang belum mendaftar kominfo yang diwakili oleh Dirjen Aptika Kominfo Semuel A Pangerapan mengatakan bahwa sanksi dikenakan sesuai dengan hak prerogatif menteri komunikasi dan Informatika stay Menkominfo.

Lebih lanjut ia menjelaskan terkait sanksi bagi PSE yang belum mendaftar akan diberlakukan  bertahap. Ada tiga tahapan sanksi yang dikenakan. Namun, ia berharap agar platform menaati peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Mengenal PSE dan Alasan Mengapa Kominfo Memblokir Aplikasi, Cek yang Sudah Mendaftar Disini

Pertama sanksi tertulis berupa teguran dari kominfo. Apabila masih belum mendaftar akan dilayangkan sanksi kedua yakni berupa denda. Terkait jumlah denda dalam siaran pers tersebut kominfo belum mengungkapkan besaran nominalnya.

Baru setelah sanksi pertama dan kedua tidak dipatuhi maka baru dilayangkan sanksi ketiga yakni berupa pemblokiran.

Bagi PSE yang belum mendaftar tidak akan langsung diblokir. Meski sudah di tenggat waktu yang ditentukan.

Dirjen Aptika Kominfo, Samuel menegaskan jika pemblokiran tidak secara permanen akan tetapi sementara dengan berbagai catatan.

Tujuan pendaftaran PSE ini untuk melihat traffic apa yang paling banyak digunakan di Indonesia mulai 100 besar kemudian 1000 bahkan 10.000.

Meskipun nantinya terjadi pemblokiran permanen, Samuel yang akrab disapanya menghimbau kepada masyarakat agar tidak khawatir karena ada alternatif lain berupa karya anak bangsa yang serupa. ***

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x