Mengenal PSE dan Alasan Mengapa Kominfo Memblokir Aplikasi, Cek yang Sudah Mendaftar Disini

- 19 Juli 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi - Mengenal PSE dan Alasan Mengapa Kominfo Memblokir Aplikasi, Cek yang Sudah Mendaftar Disini
Ilustrasi - Mengenal PSE dan Alasan Mengapa Kominfo Memblokir Aplikasi, Cek yang Sudah Mendaftar Disini /Magnus Mueller/Pexels

PORTAL GROBOGAN - Sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari ruang lingkup Privat  mulai berbondong -bondong untuk mendaftar aplikasi ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (KOMINFO).

Nama-nama perusahaan besar sudah di pastikan tidak akan diblokir.

Kominfo mengatakan untuk perusahaan, domestik atau asing, jika dimasukkan dalam penyelenggara sistem elektronik, memerlukan untuk mendaftarkan ke pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Sebentar Lagi, Kominfo Bakal Blokir Aplikasi yang Tak Segera Daftar PSE

Pendaftaran ruang lingkup swasta dan tenggat waktu PSE didasarkan pada peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 mengenai penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik dan peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi nomor 10 tahun 2021 atas perubahan peraturan Menteri Komunikasi dan informasi nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggara sistem elektronika lingkup Privat.

Baca Juga: Satu Hari Lagi, Kominfo akan Blokir Aplikasi yang Tak Daftar PSE, Ini Kategori dan Manfaat PSE

Lantas apa sih itu PSE ?

PSE adalah kepanjangan dari penyelenggara sistem elektronik atau platform digital.

Kementerian Komunikasi dan Informasi meminta PSE lingkup Privat untuk segera mendaftar ke sistem kementerian.

Baca Juga: 3 Hari Lagi: Kominfo Ancam akan Blokir WhatsApp, Instagram, TikTok hingga Netflix, Begini Alasannya

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x