Indonesia Mendesak Platform Teknologi untuk Mendaftar ke Aturan Perizinan Baru Atau Berisiko Diblokir

- 19 Juli 2022, 15:08 WIB
Ilustrasi. Indonesia Mendesak Platform Teknologi untuk Mendaftar ke Aturan Perizinan Baru Atau Berisiko Diblokir
Ilustrasi. Indonesia Mendesak Platform Teknologi untuk Mendaftar ke Aturan Perizinan Baru Atau Berisiko Diblokir /Pixabay/Pexels/

PORTAL GROBOGAN – Indonesia mendesak perusahaan-perusahaan teknologi pada hari Senin, 18 Juli 2022 untuk mendaftar di bawah aturan perizinan baru, atau berisiko platform mereka diblokir.

Diketahui bahwa banyak perusahaan teknologi besar seperti Google dan Meta belum mematuhinya beberapa hari dari tenggat waktu 20 Juli 2022.

Persyaratan untuk mendaftar adalah bagian dari seperangkat aturan, yang pertama kali dirilis pada November 2020.

Baca Juga: Kunjungan Putin dan Tayyib di Teheran Iran, Kedua Pemimpin Ini Akan Membahas Kesepakatan

Peraturran tersebut memungkinkan pihak berwenang memerintahkan platform untuk menghapus konten yang dianggap melanggar hukum, atau yang "mengganggu ketertiban umum" dalam waktu empat jam jika dianggap mendesak, dan 24 jam jika tidak.

Dikutip Portal Grobogan dari laman reuters pada 19 Juli 2022, Menteri Komunikasi Johnny G. Plate mendesak perusahaan untuk mendaftar sebelum sanksi diterapkan.

Baca Juga: Sebentar Lagi, Kominfo Bakal Blokir Aplikasi yang Tak Segera Daftar PSE

Kementeriannya mengatakan bulan lalu bahwa platform dapat diblokir jika mereka tidak mematuhinya.

Pada hari Senin, lebih dari 5.900 perusahaan domestik dan 108 perusahaan asing telah mendaftar.

Termasuk diantaranya aplikasi video pendek TikTok dan perusahaan streaming musik Spotify (SPOT.N), menurut data kementerian komunikasi.

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x