3 Hari Lagi: Kominfo Ancam akan Blokir WhatsApp, Instagram, TikTok hingga Netflix, Begini Alasannya

- 17 Juli 2022, 09:51 WIB
Ilustrasi. 3 Hari Lagi, Kominfo Ancam akan Blokir WhatsApp, Instagram, TikTok hingga Netflix, Begini Alasannya
Ilustrasi. 3 Hari Lagi, Kominfo Ancam akan Blokir WhatsApp, Instagram, TikTok hingga Netflix, Begini Alasannya /Pixabay/Victoria_Art/



PORTAL GROBOGAN - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikabarkan akan ancam blokir sejumlah platform yang masuk di Indonesia.

Kominfo melalui Dirjen Aplikasi Informatika yang diungkap pada 24 Juni 2022 lalu itu sudah merencanakannya.

Sejumlah platform digital nantinya akan diancam diblokir pada 20 Juli 2022 mendatang oleh Kemkominfo.

Alasannya sebagaimana dilansir dari laman resmi Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, karena belum mendaftarkan PSE ke Kominfo.

Baca Juga: WhatsApp Dikabarkan Uji Coba Fitur Hilangkan Status Online di Akun Profil

Sementara itu, dilansir dari ANTARA, Dirjen Aptika Semuel Pangerapan pada 28 Juni 2022 beberkan jumlah yang belum daftar PSE.

Di antaranya adalah Google, WhatsApp, Netflix, TikTok, Instagram, GoJek, Traveloka, Bukalapak, Spotify, Ovo dan beberapa lainnya.

Sebanyak 2.569 yang belum mendaftar untuk pembaruan data atau mendaftar ulang aplikasi  nantinya akan diberi sanksi blokir jika tak segera juga mendaftar PSE.

Baca Juga: Asik! 11 Cara Gunakan NGL, Fitur Pesan Rahasia yang Tengah Viral di Instagram

Berdasarkan dari aturan yang sudah ditetapkan yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Aturan itu, akan mulai berlaku pada 20 Juli 2022 mendatang yang artinya kurang 3 hari dari sekarang.

Fungsi dari aturan PSE itu dinilai oleh Kemkominfo adalah untuk jadi alat yang bisa bantu edukasi pada orang Indonesia.

Baca Juga: Netflix Siapkan Fitur Siaran Langsung, Usai Kehilangan Banyak Pelanggan dalam Satu Dekade

Yaitu dengan hadirkan sebuah tempat digital yang positif, kreatif dan produktif dan ditanggapi oleh Juru bicara dari Komino, Dedy Permadi pada 22 Juni 2022.

"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan.", tutur Dedy.

Lebih lanjut, Dedy juga menuturkan jika tanpa PSE pelanggaran yang terjadi akan kesulitan diatasi.

Baca Juga: TikTok Tengah Uji Coba Rekomendasi Konten FYP yang Diperbarui dan Rencana Fitur Filter

"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE", jelasnya lagi.

PSE ini juga dinilai bisa ciptakan keadilan agar semua platform patuh pada aturan yang masuk di Indonesia.

Namun, hingga kini belum diketahui semua platform yang disebut itu sudah mendaftar PSE atau belum.***

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: ANTARA Dirjen APTIKA Kementerian Kominfo RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x