PORTAL GROBOGAN - Baru-baru ini Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informasi) memberikan pengumuman bahwa pihaknya akan memblokir Whatsapp dan Instagram hingga Google yang beroperasi di wilayah Indonesia pada 20 Juli 2022 jika keduanya tidak segera mendaftar ke PSE.
PSE atau penyelenggara sistem elektronik merupakan pihak penyelenggara negara yang mengelola dan mengoperasikan sistem elektronik terhadap para pengguna sistem elektronik untuk kepentingan apapun itu.
PSE telah menaungi produk teknologi termasuk Instagram, Google, YouTube, TikTok, Facebook, Twitter hingga Telegram.
Baca Juga: Wow! Film Horor Ivanna Tembus 500 Ribu Penonton Hanya Dalam Waktu 3 Hari Saja
Bahkan platform musik seperti Spotify dan Joox juga game seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends juga telah dinaungi dan dikelola oleh PSE ini.
Alhasil, Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika di Indonesia mengumumkan bahwa produk-produk tersebut, termasuk Whatsapp dan Instagram akan dianggap ilegal jika tidak segera mendaftar hingga 20 Juli 2022.
Jika Whatsapp tak juga mendaftar ke PSE, maka ia akan disebut sebagai produk teknologi ilegal dan terancam di blokir oleh Kominfo khusus untuk wilayah Indonesia.
Baca Juga: Final Piala Presiden 2022: Milomir Seslija Sebut Borneo FC Layak Menang Saat Melawan Arema FC
Adapun produk-produk teknologi yang belum terdaftar di PSE wilayah Indonesia, tercatat hingga 17 Juli 2022 adalah Google Whatsapp, Instagram, Facebook, Twitter dan Telegram.
Artikel Rekomendasi