Bahkan Mobile Legends: Bang Bang dan juga PUBG Mobile juga belum terdaftar di PSE.
Lantas, apakah alasan dibalik itu semua? Mengapa produk-produk teknologi papan atas seperti Whatsapp dan Instagram harus mendaftar ke PSE? Berikut 3 alasannya.
1. Patuh Terhadap Hukum
Disebutkan bahwa jika Whatsapp, Instagram dan produk-produk lainnya terdaftar di PSE Kominfo, maka dipastikan bahwa perusahaan produk tersebut telah mematuhi hukum.
Pendaftaran ini merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan ini pun telah didukung oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika no.5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
2. Melindungi Para Pengguna
Dengan mendaftarkan produk teknologi ke PSE, berarti perusahaan juga telah melindungi para penggunanya.
Baca Juga: Jennie BLACKPINK, Troye Sivan dan Lily Rose Depp Muncul di Trailer Serial The Idol HBO
Alhasil, pemerintah pun dapat mengawasi dan menegakkan hukum yang berjalan sesuai undang-undang demi melindungi para pengguna.
Artikel Rekomendasi