Jelang Pemblokiran Aplikasi, Anggota DPR Himbau Pemerintah Bisa Bijak dengan PSE

- 19 Juli 2022, 11:56 WIB
Ilustrasi. Jelang Pemblokiran Aplikasi, Anggota DPR Himbau Pemerintah Bisa Bijak dengan PSE
Ilustrasi. Jelang Pemblokiran Aplikasi, Anggota DPR Himbau Pemerintah Bisa Bijak dengan PSE /Pixabay/Pexels/



PORTAL GROBOGAN – Anggota DPR menghimbau agar pemerintah sebaiknya bersikap bijak dalam menerapkan kebijakan pendaftaran penyelenggara system elektronik (PSE).

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno beberkan sebaiknya pemerintah bersikap bijak menerapkan PSE, hanya lingkup privat sehingga tak merugikan semua pihak.

“Semua aplikasi yang digunakan masyarakat pengguna jaringan yang dibangun dengan pajak memiliki kewajiban mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun pemrintah harus bijak dalam melaksanakan pendaftaran PSE,” ucap Dave.

Dave mencontohkan agar sebaiknya pemerintah harus mengingatkan perusahaan untuk mendaftarkan PSE sejak jauh hari agar waktu pendaftarannya tidaklah mendesak.

Baca Juga: Satu Hari Lagi, Kominfo akan Blokir Aplikasi yang Tak Daftar PSE, Ini Kategori dan Manfaat PSE

Jika informasi PSE waktu terlalu singgkat justru akan menimbulkan kegaduhan yang akan berdampak pada perusahaan maupun masyarakat.

“Masyarakat yang jumlahnya puluhan hingga ratusan orang pengguna aplikasi, terancam tidak bisa menggunakan aplikasinya dan terancam juga mata pencariaanya,” jelas Dave.

Diperlukan peraturan yang jelas dari pemerintah mengenai pelaksanaan teknis dari kebijakan PSE agar dapat mengindari berbagai dampak negatif tersebut.

Baca Juga: 3 Hari Lagi: Kominfo Ancam akan Blokir WhatsApp, Instagram, TikTok hingga Netflix, Begini Alasannya

Deve mengingatkan agar penekanan aturan dalam meningkatkan devisa negara adalah hal yang penting, tetapi dalam melaksanakannya harus sesuai dengan peraturan serta dilaksanakan dengan teratur.

“Pelaksanaan aturan tersebut harus sesuai aturan dan tersruktur sehingga masyarakat tidak terganggu kehidupannya atas kebijakan tersebut,” ucapnya.

Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), sebelumnya juga pernah mengingatkan kepada para pengembang aplikasi media sosial agar segera mendaftarkan diri sebagai penyelenggara PSE lingkup privat.

“Nah, saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar, apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS (Online Single Submission),” jelas Johnny.

Johnny menyampaikan batas pendaftaran terakhir  PSE lingkup privat pada 20 Juli 2022. Menurutnya, berdasarkan pengawasan masih banyak aplikasi medsos atau penyelenggara system elektronik yang belum mendaftar sebagi PSE.

Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.***

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x