Indonesia Mendesak Platform Teknologi untuk Mendaftar ke Aturan Perizinan Baru Atau Berisiko Diblokir

- 19 Juli 2022, 15:08 WIB
Ilustrasi. Indonesia Mendesak Platform Teknologi untuk Mendaftar ke Aturan Perizinan Baru Atau Berisiko Diblokir
Ilustrasi. Indonesia Mendesak Platform Teknologi untuk Mendaftar ke Aturan Perizinan Baru Atau Berisiko Diblokir /Pixabay/Pexels/

Baca Juga: Satu Hari Lagi, Kominfo akan Blokir Aplikasi yang Tak Daftar PSE, Ini Kategori dan Manfaat PSE

Platform lain seperti Google (GOOGL.O) milik Alphabet Inc, Twitter (TWTR.N) dan Meta Platforms Inc (META.O), yang memiliki Facebook, Instagram dan WhatsApp, belum mendaftar.

Juru bicara Facebook, Twitter, WhatsApp dan Google, tidak menanggapi permintaan komentar.

Sistem perizinan baru berlaku untuk semua Operator Layanan Elektronik domestik dan asing.

Baca Juga: 3 Hari Lagi: Kominfo Ancam akan Blokir WhatsApp, Instagram, TikTok hingga Netflix, Begini Alasannya

Pemerintah juga dapat memaksa perusahaan untuk mengungkapkan komunikasi dan data pribadi pengguna tertentu jika diminta oleh penegak hukum atau lembaga pemerintah.

Pemerintah mengatakan bahwa aturan-aturan baru telah dirumuskan untuk memastikan penyedia layanan internet melindungi data konsumen.

Selain itu juga bahwa konten online digunakan dengan cara yang "positif dan produktif".

Baca Juga: Wanita Tiongkok Berbondong-bondong Bermain Skateboard, Penjualan Papan Selancar Alami Kenaikan

Meskipun ada ancaman, ada juga yang meragukan apakah pihak berwenang Indonesia akan segera memblokir platform yang dioperasikan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak patuh, terutama mengingat betapa luasnya penggunaan beberapa platform di Indonesia, termasuk oleh pejabat negara.

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x