Google Akhirnya Konfirmasi akan Ikuti Kebijakan PSE dari Dirjen Aptika Kominfo

- 19 Juli 2022, 12:14 WIB
Ilustrasi. Google Akhirnya Konfirmasi akan Ikuti Kebijakan PSE dari Dirjen Aptika Kominfo
Ilustrasi. Google Akhirnya Konfirmasi akan Ikuti Kebijakan PSE dari Dirjen Aptika Kominfo /Pixabay/Firmbee/

PORTAL GROBOGAN – Mesin pencari di Internet, Google akhirnya ikuti regulasi pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) usai disebut salah satu yang belum mendaftar PSE.

Goole akan mengikuti regulasi soal pendaftaran PSE berbasis One Single Submission Risk Approach (OSS-RBA) lingkup privat di Indonesia.

“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan sesuai dalam upaya untuk memamatuhinya,” kata perwakilan Google Indonesia.

Kementerian Kominfo lewat Dirjen Aptika telah meminta PSE yang beroperasi di Indonesia baik yang domestik ataupun asing untuk segera mendaftarkan layanannya.

Baca Juga: Jelang Pemblokiran Aplikasi, Anggota DPR Himbau Pemerintah Bisa Bijak dengan PSE

Hal tersebut mengacu pada, Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Adapun batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat pada 20 Juli 2022. Namun Google masih belum masuk dalam daftar perusahaan yang sudah terdaftar dalam sistem.

Baca Juga: Sebelum Diblokir, ini 3 Alasan Whatsapp dan Instagram Harus Daftar ke PSE Kominfo Paling Lama 20 Juli 2022

Selain Google,  PSE asing yang cukup menguasai media sosial masyrakat Indonesia yaitu Meta juga belum mendaftar.

Kementrian Kominfo menyatakan untuk memutus akses bagi PSE lingkup privat yang belum terdaftar namun masih beroperasi di Indonesia.

Informasi terakhir hingga Senin, 18 Juli 2022 pada situs website pse.kominfo.go.id mencatat sudah mencapai 5.839 PSE domestik.

Baca Juga: Satu Hari Lagi, Kominfo akan Blokir Aplikasi yang Tak Daftar PSE, Ini Kategori dan Manfaat PSE

7 PSE asing yang sudah teregistrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Jumlah ini meningkat cukup besar dibandingkan Juni 2022, yang berjumlah 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing.***

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x