Kominfo Beberkan Aplikasi yang Sudah Daftar PSE dan Lolos dari Blokir, Apa Saja?

- 19 Juli 2022, 19:16 WIB
Ilustrasi. Kominfo Beberkan Aplikasi yang Sudah Daftar PSE dan Lolos dari Blokir, Apa Saja?
Ilustrasi. Kominfo Beberkan Aplikasi yang Sudah Daftar PSE dan Lolos dari Blokir, Apa Saja? /Pixabay/Firmbee/

PORTAL GROBOGAN - Kemkominfo diketahui akan layangkan teguran dan denda terlebih dulu pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mendaftar ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Semuel A Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo menjelaskan bahwa ada tiga tahapan terkait PSE yang belum mendaftar.

Pertama yaitu teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran lakukan peninjauan segera setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir.

Ia juga mengatakan bahwa di tanggal 21, Kominfo sudah harus me-review dan PSE yang tidak mendaftar akan kena sanksi, terberatnya adalah pemblokiran.

Baca Juga: Masih Soal PSE, Pengamat Nilai Usaha Pemerintah untuk Lindungi Masyarakat

Pemblokiran PSE diketahui hanya bersifat sementara, PSE telah diblokir lalu dia melakukan pendaftaran setelah tanggal 20 Juli 2022, maka dapat beroperasi kembali.

Meskipun begitu, pihak Kominfo tegas meminta seluruh PSE untuk lakukan pendaftaran ke sistem OSS RBA, untuk tahu yang beroperasi di Indonesia dan apa yang dioperasikan.

Semuel mengatakan, pendaftaraan PSE ke sistem OSS RBA wajib dilakukan oleh semua PSE selaku pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market.

Baca Juga: Terkait Aturan Wajib Daftar PSE, Pakar Sebut untuk Kedaulatan Rakyat

Hingga 19 Juli 2022, Kominfo telah mencatat 6.296 PSE yang terdiri dari 6.187 PSE Domestik dan 109 PSE asing yang telah melakukan pendaftaran:

1. Google,

2. Microsoft,

Baca Juga: Google Akhirnya Konfirmasi akan Ikuti Kebijakan PSE dari Dirjen Aptika Kominfo

3. Telegram,

3. MiChat,

Halaman:

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x