PORTAL GROBOGAN - Kabar kebijakan PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik masih bergulir dengan tinggal hitungan jam akan memblokir sejumlah aplikasi.
Kemkominfo lewat Dirjen Aptika, sudah merencanakan kebijakan PSE akan mulai diberlakukan pada besok, Kamis 20 Juli 2022.
Hal ini, turut jadi sorotan Syafuan Rozi selaku Pengamat kebijakan publik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Menurutnya, kebijakan PSE yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertujuan untuk lindungi masyarakat dari kejahatan digital.
Baca Juga: Terkait Aturan Wajib Daftar PSE, Pakar Sebut untuk Kedaulatan Rakyat
Sesuai Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Untuk kepastian hukum bagi PSE serta mencegah dan melindungi masyarakat agar tidak terlibat PSE yang tidak bertanggung jawab.
Lebih lanjut ia mengatakan kepada ANTARA bahwa dengan adanya peraturan seperti ini, negara ingin masyarakat bisa memperoleh informasi publik.
Baca Juga: Google Akhirnya Konfirmasi akan Ikuti Kebijakan PSE dari Dirjen Aptika Kominfo
Artikel Rekomendasi