Terkait Aturan Wajib Daftar PSE, Pakar Sebut untuk Kedaulatan Rakyat

- 19 Juli 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi. Terkait Aturan Wajib Daftar PSE, Pakar Sebut untuk Kedaulatan Rakyat
Ilustrasi. Terkait Aturan Wajib Daftar PSE, Pakar Sebut untuk Kedaulatan Rakyat /Pixabay/Pexels/



PORTAL GROBOGAN – Kabar Kemenkominfo akan memblokir sejumlah aplikasi karena aturan kewajiban penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) yang harus ditaati.

Alfons Tanujaya, Pakar Siber dari Vaksicom jika PSE dalam mendaftar perusahaan kepada regulator adalah soal kedaulatan digital bangsa.

“PSE wajib daftar ini adalah soal kedaulatan digital Indonesai,” tutur Alfons dalam sebuah wawancara yang dikutip dari ANTARA.

Alfons menjelaskan bahwa, SE ini jelas untuk mengikuti peraturan yang tetapkan oleh pemerintah upaya ketaatan akan hukum dan peraturan.

Baca Juga: Google Akhirnya Konfirmasi akan Ikuti Kebijakan PSE dari Dirjen Aptika Kominfo

"Ini juga sehubungan dengan keadilan, di mana semua perusahaan sama kedudukannya di mata hukum dan aturan. Baik perusahaan besar atau kecil, perusahaan lokal atau asing,” ungkapnya.

Sehubungan dengan itu, dia juga menyampaikan bahwa kewajiban pendaftaran PSE ini, agar ada kontrol langsung dari pemerintah bagi aplikasi yang merugikan masyarakat.

“bisa melakukan tindakan yang lebih cepat tanpa harus dari pengelola layanan seperti Play Store atau Apps Store,” jelasnya.

Baca Juga: Jelang Pemblokiran Aplikasi, Anggota DPR Himbau Pemerintah Bisa Bijak dengan PSE

Regulasi tersebut memang sudah dijalankan sejak lama oleh pemerintah. Sudah diawasi dan diamati.

“Dan meskipun terlambat, setidaknya hal ini sudah dijalankan dan diharapkan diawasi dan diamati dengan seksama,” ungkapnya lagi.

Selain itu, baginya jika aturan ini resmi ada, maka akan bisa berpeluang bagi pengembang aplikasi Indonesia.

Karena kemampuan mereka bisa isi kekosongan aplikasi dengan sediakan jenis serupa dan pemerintah harus bisa akomodir alternatif aplikasi untuk masyarakat Indonesia.***

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x