Masih Soal PSE, Pengamat Nilai Usaha Pemerintah untuk Lindungi Masyarakat

- 19 Juli 2022, 18:40 WIB
Ilustrasi. Masih Soal PSE, Pengamat Nilai Usaha Pemerintah untuk Lindungi Masyarakat
Ilustrasi. Masih Soal PSE, Pengamat Nilai Usaha Pemerintah untuk Lindungi Masyarakat /Pixabay/pexels/

Ini yang seharusnya dijelaskan kepada Facebook, Instagram, dan aplikasi lainnya yang belum mendaftar.

Menurutnya, jika platform digital belum mendaftar, tidak perlu ada pemblokiran selama ada dialog serta untuk meningkatkan kepercayaan bagi penggunanya.

Ia melanjutkan bahwa jika aturan PSE berjalan, maka masyarakat bisa lebih cerdas dan berhati-hati melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar aplikasi PSE yang dapat diakses di laman layanan.kominfo.go.id.

Dalam membuat aturan tersebut, ia berpendapat bahwa pemerintah bersifat netral dan bertindak sebagai regulator yang inginkan negara bergerak ke arah modern, transparan, serta melindungi warga negara dengan bijak melalui pendekatan demokratis.

Terakhir, ia juga berharap bahwa peraturan tersebut bersifat akurat dan tepat, sehingga tidak dapat menghalangi kemerdekaan berpendapat dan hak asasi manusia yang hakiki.***

Halaman:

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x