Google Belum Menandatangani Aturan Perizinan Baru Indonesia, Oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika

- 20 Juli 2022, 23:18 WIB
Ilustrasi mesin pencari Google
Ilustrasi mesin pencari Google /Simon/Pixabay/Pixabay

Aliansi Jurnalis Independen di Indonesia mengatakan beberapa ketentuan dalam aturan baru itu "sangat elastis" dan terbuka untuk disalahgunakan.

"Konsekuensinya bisa jadi berita atau konten yang mengungkapkan pelanggaran hak asasi... atau laporan investigasi bisa dianggap meresahkan... oleh pihak-pihak tertentu, atau bahkan oleh pemerintah atau penegak hukum," kata organisasi itu di Twitter.***

Halaman:

Editor: Suci Lestari

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x