Aliansi Jurnalis Independen di Indonesia mengatakan beberapa ketentuan dalam aturan baru itu "sangat elastis" dan terbuka untuk disalahgunakan.
"Konsekuensinya bisa jadi berita atau konten yang mengungkapkan pelanggaran hak asasi... atau laporan investigasi bisa dianggap meresahkan... oleh pihak-pihak tertentu, atau bahkan oleh pemerintah atau penegak hukum," kata organisasi itu di Twitter.***
Artikel Rekomendasi