PORTAL GROBOGAN - Siapa yang berhak atas merek dagang produk kosmetik PS Glow dan MS Glow masih belum selesai.
Sengketa merek dagang kosmetik PS Glow dengan MS Glow saling berseteru. Sebagaimana yang diketahui nama produk hampir sama dan produknya pun juga sama.
Sebagaimana yang diketahui bahwa istri dari pemilik MS Glow Shandy Purnamasari menyebutkan bahwa PS Glow secara sengaja menjiplak merek dan rangkaian produk dari MS Glow.
Mulanya MS Glow mengajukan gugatan terkait hal tersebut di Pengadilan Negeri Niaga (PN) Medan.
Keputusan dimenangkan oleh MS Glow berdasarkan prinsip first to use atau pengguna pertama.
Pada Pengadilan Negeri Niaga yang berbeda, kemudian PS Glow mengajukan gugatan di PN Surabaya. Pada gugatan ini, Majelis hukum mengabulkan pihak PS Glow.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Tentang Cinta dan Kekayaan Selasa, 19 Juli 2022
Dimana putusan ini MS Glow diminta untuk berhenti produksi, menarik produk yang sudah beredar dan membayar ganti rugi Rp37,9 miliar.
Terkait putusan tersebut, pihak MS Glow tetap berproduksi seperti biasanya. Tim kuasa hukum pun tetap menjalankan upaya hukum kasasi.
Artikel Rekomendasi