Shandy Purnamasari Klaim PS Glow Menjiplak Merek dan Serangkaian Produk MS Glow, Apa Persamaannya?

- 19 Juli 2022, 10:30 WIB
Potret Shandy Purnamasari
Potret Shandy Purnamasari /instagram.com/@shandypurnamasari/

PORTAL GROBOGAN - Siapa yang berhak atas merek dagang produk kosmetik PS Glow dan MS Glow masih belum selesai.

Sengketa merek dagang kosmetik PS Glow dengan MS Glow saling berseteru. Sebagaimana yang diketahui nama produk hampir sama dan produknya pun juga sama.

Sebagaimana yang diketahui bahwa istri dari pemilik MS Glow Shandy Purnamasari menyebutkan bahwa PS Glow secara sengaja menjiplak merek dan rangkaian produk dari MS Glow.

Baca Juga: Kisruh Sengketa Merek Dagang Kosmetik PS Glow dengan MS Glow Menegang, Beda Putusan PN Medan dan PN Surabaya

Mulanya MS Glow mengajukan gugatan terkait hal tersebut di Pengadilan Negeri Niaga (PN) Medan.

Keputusan dimenangkan oleh MS Glow berdasarkan prinsip first to use atau pengguna pertama.

Pada Pengadilan Negeri Niaga yang berbeda, kemudian PS Glow mengajukan gugatan di PN Surabaya. Pada gugatan ini, Majelis hukum mengabulkan pihak PS Glow.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Tentang Cinta dan Kekayaan Selasa, 19 Juli 2022

Dimana putusan ini MS Glow diminta untuk berhenti produksi, menarik produk yang sudah beredar dan membayar ganti rugi Rp37,9 miliar.

Terkait putusan tersebut, pihak MS Glow tetap berproduksi seperti biasanya. Tim kuasa hukum pun tetap menjalankan upaya hukum kasasi.

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x