Kisruh Sengketa Merek Dagang Kosmetik PS Glow dengan MS Glow Menegang, Beda Putusan PN Medan dan PN Surabaya

- 19 Juli 2022, 10:08 WIB
Kisruh Sengketa Merek Dagang Kosmetik PS Glow dengan MS Glow Menegang, Beda Putusan PN Medan dan PN Surabaya
Kisruh Sengketa Merek Dagang Kosmetik PS Glow dengan MS Glow Menegang, Beda Putusan PN Medan dan PN Surabaya /Tangkap TikTok.com/@bangmul

PORTAL GROBOGAN - Gugatan sengketa merek dagang kosmetik PS Glow dengan MS Glow kian menegang.

Isi gugatan tersebut mengenai siapa yang lebih berhak atas merek dagang produk kosmetik tersebut. Keduanya saling melaporkan hal tersebut.

PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow menggugat merek dagang Ms Glow telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.

Baca Juga: Satu Hari Lagi, Kominfo akan Blokir Aplikasi yang Tak Daftar PSE, Ini Kategori dan Manfaat PSE

Pemilik MS Glow yang biasa dikenal dengan crazy rich Malang Juragan 99 Gilang Widya Pramana dan sang istri Shandy Purnamasari melawan penggugat Putra Siregar selaku pemilik PS Glow.

Pada 13 Agustus 2021 lalu  pemilik MS Glow Shandy Purnamasari telah melaporkan PS Glow di PN Medan.

Karena PS Glow dianggap oleh Shandy yang secara sengaja menjiplak merek dan rangkaian produknya.

Baca Juga: Belum Nonton Ms. Marvel? Ini Alasan Kenapa Harus Menontonnya yang Berbeda dari MCU Lainnya

Pada putusan tersebut, pengadilan mengabulkan permohonan dari pihak MS Glow. Gugatan tersebut mengharuskan membayar biaya perkara sebanyak Rp4,12 juta oleh yang tergugat Putra Siregar.

Dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama, PN Medan mengabulkan gugatan MS Glow.

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x