Kisruh Sengketa Merek Dagang Kosmetik PS Glow dengan MS Glow Menegang, Beda Putusan PN Medan dan PN Surabaya

- 19 Juli 2022, 10:08 WIB
Kisruh Sengketa Merek Dagang Kosmetik PS Glow dengan MS Glow Menegang, Beda Putusan PN Medan dan PN Surabaya
Kisruh Sengketa Merek Dagang Kosmetik PS Glow dengan MS Glow Menegang, Beda Putusan PN Medan dan PN Surabaya /Tangkap TikTok.com/@bangmul

Pada 2013 MS Glow telah dirintis oleh Shandy Purnamasari. Kemudian pada 2016 merek tersebut sudah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Baca Juga: Profil Iman Vellani, Pemeran Superhero Ms Marvel yang Siap Beri Pembelajaran

Sedangkan PS Glow diluncurkan pada Agustus 2021 oleh Putra Siregar.

Dengan dasar prinsip first to use, PN Medan menyatakan hasil putusan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.

Kemudian, Putra Siregar di PN Surabaya mengajukan gugatan balik terkait sengketa merek dagang. 

Putusan PN Surabaya mengabulkan sebagian permohonan PS Glow.

Baca Juga: Biodata Profil Iman Vellani, Pemeran Ms. Marvel Si Superhero Muslim Pertama di MCU

Diketahui dari berbagai sumber bahwa sebagian gugatan PS Glow yang dikabulkan adalah majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow.

Serta merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III yaitu kosmetik.

Pada gugatan kali ini, Putra Siregar yang memenangkannya bahwa PS Glow memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow.

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x