Baca Juga: Rekomendasi 10 Film Anime yang Tak Boleh Dilewatkan, Ada Jujutsu Kaisen O The Movie
Dan sebaliknya, MS Glow dilarang memproduksi, memperdagangkan bahkan menarik seluruh produknya yang beredar serta membayar ganti rugi kepada penggugat sebanyak Rp37,9 miliar.
Namun terkait dengan putusan dari PN Surabaya. MS Glow menilai bahwa keputusan tersebut belum mengikat.
Terkait hal itu, MS Glow menyatakan masih tetap menjalankan bisnisnya seperti biasanya.
Sedangkan tim kuasa tetap menjalankan upaya hukum kasasi.
Sebab MS Glow memang pada 2016 sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sedangkan pada 2021 PS Glow baru terdaftar.***
Artikel Rekomendasi