Kisruh Sengketa Merek Dagang Kosmetik PS Glow dengan MS Glow Menegang, Beda Putusan PN Medan dan PN Surabaya

- 19 Juli 2022, 10:08 WIB
Kisruh Sengketa Merek Dagang Kosmetik PS Glow dengan MS Glow Menegang, Beda Putusan PN Medan dan PN Surabaya
Kisruh Sengketa Merek Dagang Kosmetik PS Glow dengan MS Glow Menegang, Beda Putusan PN Medan dan PN Surabaya /Tangkap TikTok.com/@bangmul

Baca Juga: Rekomendasi 10 Film Anime yang Tak Boleh Dilewatkan, Ada Jujutsu Kaisen O The Movie

Dan sebaliknya, MS Glow dilarang memproduksi, memperdagangkan bahkan menarik seluruh produknya yang beredar serta membayar ganti rugi kepada penggugat sebanyak Rp37,9 miliar.

Namun terkait dengan putusan dari PN Surabaya. MS Glow menilai bahwa keputusan tersebut belum mengikat.

Terkait hal itu, MS Glow menyatakan masih tetap menjalankan bisnisnya seperti biasanya.

Sedangkan tim kuasa tetap menjalankan upaya hukum kasasi.

Sebab MS Glow memang pada 2016 sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sedangkan pada 2021 PS Glow baru terdaftar.***

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x