Kisruh Sengketa Merek Dagang Kosmetik PS Glow dengan MS Glow Menegang, Beda Putusan PN Medan dan PN Surabaya

- 19 Juli 2022, 10:08 WIB
Kisruh Sengketa Merek Dagang Kosmetik PS Glow dengan MS Glow Menegang, Beda Putusan PN Medan dan PN Surabaya
Kisruh Sengketa Merek Dagang Kosmetik PS Glow dengan MS Glow Menegang, Beda Putusan PN Medan dan PN Surabaya /Tangkap TikTok.com/@bangmul

PORTAL GROBOGAN - Gugatan sengketa merek dagang kosmetik PS Glow dengan MS Glow kian menegang.

Isi gugatan tersebut mengenai siapa yang lebih berhak atas merek dagang produk kosmetik tersebut. Keduanya saling melaporkan hal tersebut.

PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow menggugat merek dagang Ms Glow telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.

Baca Juga: Satu Hari Lagi, Kominfo akan Blokir Aplikasi yang Tak Daftar PSE, Ini Kategori dan Manfaat PSE

Pemilik MS Glow yang biasa dikenal dengan crazy rich Malang Juragan 99 Gilang Widya Pramana dan sang istri Shandy Purnamasari melawan penggugat Putra Siregar selaku pemilik PS Glow.

Pada 13 Agustus 2021 lalu  pemilik MS Glow Shandy Purnamasari telah melaporkan PS Glow di PN Medan.

Karena PS Glow dianggap oleh Shandy yang secara sengaja menjiplak merek dan rangkaian produknya.

Baca Juga: Belum Nonton Ms. Marvel? Ini Alasan Kenapa Harus Menontonnya yang Berbeda dari MCU Lainnya

Pada putusan tersebut, pengadilan mengabulkan permohonan dari pihak MS Glow. Gugatan tersebut mengharuskan membayar biaya perkara sebanyak Rp4,12 juta oleh yang tergugat Putra Siregar.

Dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama, PN Medan mengabulkan gugatan MS Glow.

Pada 2013 MS Glow telah dirintis oleh Shandy Purnamasari. Kemudian pada 2016 merek tersebut sudah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Baca Juga: Profil Iman Vellani, Pemeran Superhero Ms Marvel yang Siap Beri Pembelajaran

Sedangkan PS Glow diluncurkan pada Agustus 2021 oleh Putra Siregar.

Dengan dasar prinsip first to use, PN Medan menyatakan hasil putusan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.

Kemudian, Putra Siregar di PN Surabaya mengajukan gugatan balik terkait sengketa merek dagang. 

Putusan PN Surabaya mengabulkan sebagian permohonan PS Glow.

Baca Juga: Biodata Profil Iman Vellani, Pemeran Ms. Marvel Si Superhero Muslim Pertama di MCU

Diketahui dari berbagai sumber bahwa sebagian gugatan PS Glow yang dikabulkan adalah majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow.

Serta merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III yaitu kosmetik.

Pada gugatan kali ini, Putra Siregar yang memenangkannya bahwa PS Glow memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow.

Baca Juga: Rekomendasi 10 Film Anime yang Tak Boleh Dilewatkan, Ada Jujutsu Kaisen O The Movie

Dan sebaliknya, MS Glow dilarang memproduksi, memperdagangkan bahkan menarik seluruh produknya yang beredar serta membayar ganti rugi kepada penggugat sebanyak Rp37,9 miliar.

Namun terkait dengan putusan dari PN Surabaya. MS Glow menilai bahwa keputusan tersebut belum mengikat.

Terkait hal itu, MS Glow menyatakan masih tetap menjalankan bisnisnya seperti biasanya.

Sedangkan tim kuasa tetap menjalankan upaya hukum kasasi.

Sebab MS Glow memang pada 2016 sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sedangkan pada 2021 PS Glow baru terdaftar.***

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x