Indonesia Mendesak Platform Teknologi untuk Mendaftar ke Aturan Perizinan Baru Atau Berisiko Diblokir

- 19 Juli 2022, 15:08 WIB
Ilustrasi. Indonesia Mendesak Platform Teknologi untuk Mendaftar ke Aturan Perizinan Baru Atau Berisiko Diblokir
Ilustrasi. Indonesia Mendesak Platform Teknologi untuk Mendaftar ke Aturan Perizinan Baru Atau Berisiko Diblokir /Pixabay/Pexels/

PORTAL GROBOGAN – Indonesia mendesak perusahaan-perusahaan teknologi pada hari Senin, 18 Juli 2022 untuk mendaftar di bawah aturan perizinan baru, atau berisiko platform mereka diblokir.

Diketahui bahwa banyak perusahaan teknologi besar seperti Google dan Meta belum mematuhinya beberapa hari dari tenggat waktu 20 Juli 2022.

Persyaratan untuk mendaftar adalah bagian dari seperangkat aturan, yang pertama kali dirilis pada November 2020.

Baca Juga: Kunjungan Putin dan Tayyib di Teheran Iran, Kedua Pemimpin Ini Akan Membahas Kesepakatan

Peraturran tersebut memungkinkan pihak berwenang memerintahkan platform untuk menghapus konten yang dianggap melanggar hukum, atau yang "mengganggu ketertiban umum" dalam waktu empat jam jika dianggap mendesak, dan 24 jam jika tidak.

Dikutip Portal Grobogan dari laman reuters pada 19 Juli 2022, Menteri Komunikasi Johnny G. Plate mendesak perusahaan untuk mendaftar sebelum sanksi diterapkan.

Baca Juga: Sebentar Lagi, Kominfo Bakal Blokir Aplikasi yang Tak Segera Daftar PSE

Kementeriannya mengatakan bulan lalu bahwa platform dapat diblokir jika mereka tidak mematuhinya.

Pada hari Senin, lebih dari 5.900 perusahaan domestik dan 108 perusahaan asing telah mendaftar.

Termasuk diantaranya aplikasi video pendek TikTok dan perusahaan streaming musik Spotify (SPOT.N), menurut data kementerian komunikasi.

Baca Juga: Satu Hari Lagi, Kominfo akan Blokir Aplikasi yang Tak Daftar PSE, Ini Kategori dan Manfaat PSE

Platform lain seperti Google (GOOGL.O) milik Alphabet Inc, Twitter (TWTR.N) dan Meta Platforms Inc (META.O), yang memiliki Facebook, Instagram dan WhatsApp, belum mendaftar.

Juru bicara Facebook, Twitter, WhatsApp dan Google, tidak menanggapi permintaan komentar.

Sistem perizinan baru berlaku untuk semua Operator Layanan Elektronik domestik dan asing.

Baca Juga: 3 Hari Lagi: Kominfo Ancam akan Blokir WhatsApp, Instagram, TikTok hingga Netflix, Begini Alasannya

Pemerintah juga dapat memaksa perusahaan untuk mengungkapkan komunikasi dan data pribadi pengguna tertentu jika diminta oleh penegak hukum atau lembaga pemerintah.

Pemerintah mengatakan bahwa aturan-aturan baru telah dirumuskan untuk memastikan penyedia layanan internet melindungi data konsumen.

Selain itu juga bahwa konten online digunakan dengan cara yang "positif dan produktif".

Baca Juga: Wanita Tiongkok Berbondong-bondong Bermain Skateboard, Penjualan Papan Selancar Alami Kenaikan

Meskipun ada ancaman, ada juga yang meragukan apakah pihak berwenang Indonesia akan segera memblokir platform yang dioperasikan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak patuh, terutama mengingat betapa luasnya penggunaan beberapa platform di Indonesia, termasuk oleh pejabat negara.

Baca Juga: Mengenal MPLS Lengkap dengan Manfaatnya, Apakah Sama dengan MOS?

Dengan populasi muda yang cerdas secara digital yang berjumlah 270 juta jiwa, Indonesia adalah pasar 10 besar secara global berdasarkan jumlah pengguna untuk sejumlah perusahaan media sosial, termasuk TikTok, Twitter, dan Facebook.

Beberapa aktivis mengatakan bahwa pasal-pasal baru yang terkait dengan konten merupakan ancaman terhadap privasi dan kebebasan berekspresi.

Baca Juga: Google Akhirnya Konfirmasi akan Ikuti Kebijakan PSE dari Dirjen Aptika Kominfo

"Analisis kami menunjukkan bahwa ini akan menjadi peraturan yang paling represif dari jenisnya di kawasan ini," kata Nenden Arum, dari kelompok hak-hak digital, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).

Menteri Plate mengatakan bahwa persyaratan pendaftaran bersifat administratif dan bukan tentang konten.

Baca Juga: Shandy Purnamasari Klaim PS Glow Menjiplak Merek dan Serangkaian Produk MS Glow, Apa Persamaannya?

Diperkirakan ada 191 juta pengguna media sosial di Indonesia pada Februari 2022, menurut Statista.

Hanya Cina dan India yang memiliki lebih banyak pengguna media sosial di kawasan Asia Pasifik.***

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x