KTP Hilang Jangan Khawatir, Siapkan Dokumen dan Simak Begini Caranya

- 15 Juli 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi, Berikut dokumen dan langkah jika KTP hilang
Ilustrasi, Berikut dokumen dan langkah jika KTP hilang /Pixabay

PORTAL GROBOGAN – Tidak bisa dipungkiri umumnya, saat kehilangan sesuatu apalagi identitas penting akan membuat diri khawatir.

Berikut ini akan membahas mengenai cara dan syarat lengkap untuk mengurus KTP yang hilang, lengkap dengan langkah dan syaratnya.

Jangan khawatir yang berlebihan, ketika KTP anda hilang, lakukan persiapan dengan mengumpulkan data serta perhatikan langkah berikut ini.

Baca Juga: Cara dan Syarat Lengkap Mengurus KTP yang Hilang, Persiapkan Dokumennya

Sebelum ke langkah mengusus KTP yang hilang, persiapkan dulu syarat atau dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus KTP yang hilang.

Untuk mengurus kembali KTP yang hilang, diperlukan syarat berupa dokumen yang wajib dilampirkan, sebagai berikut.

Baca Juga: Aturan Baru KTP dari Kemendagri, Begini Tanggapan Dirjen Dukcapil

- Surat Kehilangan E-KTP dari kepolisian.

- Surat pengantar dari kelurahan.

- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x