- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
Baca Juga: Terkait Kanker Sadium 4, Netizen Berharap Ada Trigger Warning untuk Thor: Love And Thunder
Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas di kantor kecamatan.
Saat kartu penggantinya sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.
Proses pengurusan KTP yang hilang tidak boleh diwakilkan lantaran petugas di kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik E-KTP.***
Artikel Rekomendasi