KTP Hilang Jangan Khawatir, Siapkan Dokumen dan Simak Begini Caranya

- 15 Juli 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi, Berikut dokumen dan langkah jika KTP hilang
Ilustrasi, Berikut dokumen dan langkah jika KTP hilang /Pixabay
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

Baca Juga: Terkait Kanker Sadium 4, Netizen Berharap Ada Trigger Warning untuk Thor: Love And Thunder

Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas di kantor kecamatan.

Saat kartu penggantinya sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.

Proses pengurusan KTP yang hilang tidak boleh diwakilkan lantaran petugas di kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik E-KTP.***

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini