Datangi kantor polisi terdekat untuk melaporkan kehilangan KTP dan membuat surat laporan kehilangan.
Bawa fotokopi KTP yang hilang (jika ada) untuk ditunjukkan ke petugas di kantor polisi.
Baca Juga: Jadi Bahan Lelucon di Medsos, Jurgen Klopp Pasang Badan untuk Darwin Nunez
Setelah memiliki Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) KTP dari kepolisian setempat.
Lanjutkan dengan mendatangi kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas antara lain Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar dan, fotokopi KTP yang hilang (jika ada).
Baca Juga: Sri Mulyani Jamin Kondisi Ekonomi RI Stabil, Bagaimana Potensinya?
Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
Setelah urusan di kantor kelurahan rampung, tahap berikutnya adalah mendatangi kantor kecamatan atau dinas kependudukan setempat.
Bawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang untuk menggantikan E-KTP yang hilang, berupa:
Baca Juga: Kocak! Haaland Bocorkan Percakapan Teleponnya dengan Ole Gunnar Solskjaer
Artikel Rekomendasi