- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
Adapun untuk daerah tertentu, ada pula yang sudah menerapkan prosedur online untuk mengurus KTP yang hilang.
Baca Juga: Selamat! Via Vallen Resmi Menikah dengan Chevra Yolandi yang Disiarkan Langsung di Indosiar
Pada tahun-tahun sebelumnya, anda biasanya juga diminta untuk menyiapkan surat pengantar RT/RW sebagai salah satu syarat mengurus KTP yang hilang.
Akan tetapi menurut Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, kini tak perlu lagi surat pengantar dari RT dan RW untuk mengurus data kependudukan yang hilang.
Baca Juga: Konsep Anak Sekolah Meriahkan Perayaan Ulang Tahun Ussy Sulistiawaty, Hingga Kejutan Mobil Mewah
Kendati begitu, pemiliknya tetap harus membawa surat kehilangan dari kepolisian.
Setelah dokumen atau syarat siap ikutilah langkah-langkah berikut.
Cara Mengurus KTP yang Hilang
Artikel Rekomendasi