Aturan Baru KTP dari Kemendagri, Begini Tanggapan Dirjen Dukcapil

- 24 Mei 2022, 09:59 WIB
Aturan Baru KTP dari Kemendagri, Begini Tanggapan Dirjen Dukcapil
Aturan Baru KTP dari Kemendagri, Begini Tanggapan Dirjen Dukcapil /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/

PORTAL GROBOGAN - Baru-baru ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbitkan aturan baru KTP dalam Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Menanggapi ini, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh berikan penjelasan soal aturan baru KTP jika nama dalam dokumen baiknya diatur.

Dilansir dari laman resmi Kemendagri, hal ini untuk mempermudah dalam urusan pelayanan publik dengan mengatur nama warga.

"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," ungkap Dirjen Zudan.

Lebih lanjut, aturan ini juga akan memudahkan berbagai layanan seperti pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum dan lainnya.

Baca Juga: Tanggul Jebol Genang hingga 2 Meter di Dekat Pelabuhan Tanjung Mas, Petugas Setempat Beri Respon

Dirjen Zudan menghimbau, pencatatan nama harus mengikuti prinsip yang sesuai dengan berbagai norma yang ada dan peraturan negara.

"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," ucapnya lagi.

Terlebih untuk beri kemudahan pada masa depan anak saat mengurusnya pada layanan publik, termasuk mendaftar sekolah.

Termasuk saat pembuatan ijazah, paspor dan memudahkan anak-anak saat menyebutkan namanya di sekolah.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," tutur Dirjen Zudan.

Baca Juga: Mari Merapat! WhatsApp Butuhkan Posisi Bos di WhatsApp Indonesia, Ini Kriterianya

Meski demikian, semua aturan yang ada tetap bersifat imbauan dan tidak memaksakan sehingga masih bisa dibubuhkan pada dokumen kependudukan.

Diketahui, aturan KTP yang diterbitkan Kemendagri, memiliki alasan soal menyantumkan minimal nama 2 kata.

Semua itu harus dipikirkan, karena akan lebih baik dilakukan sejak awal dengan kedepankan masa depan sang anak.

Sebab saat mendaftar sekolah atau membuat paspor, minimal miliki nama 2 kata yang sudah disesuaikan dengan dokumen pencatatan sipil.***

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x