Perlu dicatat, surat laporan kehilangan E-KTP dari kepolisian menjadi salah satu syarat utama untuk mengurus penerbitan ulang.
Baca Juga: 5 Syarat untuk Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Siapkan NIK, KTP dan KK
Hal tersebut sebagai antisipasi jika kelak KTP anda yang hilang tersebut ditemukan dan disalahgunakan orang yang tak bertanggung jawab atau, dipakai untuk tindak kejahatan.
- Dokumen Pendukung Syarat Mengurus KTP Hilang
Selain dokumen di atas, anda juga perlu melampirkan berkas pendukung sebagai berikut.
Siapkan pas foto ukuran 3x4 sebanyak dua lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan.
Latar belakang atau background pas foto warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
Baca Juga: Kemendagri Sedang Uji Coba KTP Digital yang Diakses dalam Aplikasi Digital ID
Siapkan pas foto ukuran 4x6 sebanyak dua lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan.
Latar belakang atau background pas foto warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
Artikel Rekomendasi