5 Syarat untuk Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Siapkan NIK, KTP dan KK

- 12 April 2022, 04:30 WIB
Ilustrasi Set Top Box - Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box gratis Kominfo 2022
Ilustrasi Set Top Box - Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box gratis Kominfo 2022 /akari corp/

Portal Grobogan - Set Top Box atau STB merupakan alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa. Ramai dibicarakan mengenai Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Berikut ini 5 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022.

Pemerintah akan mengadakan bantuan Set Top Box (STB) gratis di tahun 2022 yang akan di bagikan oleh Kementrian Kominfo. Berikut syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Lee Jung Jae dan Lee Byung Hun Dikonfirmasi Tetap Ada di Squid Game Season 2

Selain syarat yang harus dipenuhi ada pula tata cara mendaftar Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Bantuan Seto Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan kepada masyarakat dalam rangka mendukung migrasi TV digital.

Pastikan NIK dan KTP sudah benar dan bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022.

Berikut ini 5 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022:

Baca Juga: Baeksang Arts Awards ke-58 Umumkan Daftar Nominasi untuk Kategori TV dan Film

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) adalah keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini