Cara dan Syarat Lengkap Mengurus KTP yang Hilang, Persiapkan Dokumennya

- 25 Mei 2022, 08:00 WIB
Cara mengurusi KTP yang hilang
Cara mengurusi KTP yang hilang /mohamed_hassan/Pixabay

PORTAL GROBOGAN – Banyak dari manusia yang pernah mengalami kehilangan. Kehilangan dompet, kehilangan uang, kehilangan motor dan kehilangan apapun itu.

Setiap orang di Indonesia mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan untuk dokumen penting dalam syarat apapun seperti menyewa hotel, membuat akte kelahiran, membuat sertifikat tanah dan lain sebagainya.

Pasti bingung dan kalangkabut ketika KTP yang dimiliki hilang, entah jatuh atau lupa dimana atau bahkan dicuri seseorang dengan dompetnya.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Dhuha, Teks Arab dan Latin Lengkap dengan Terjemahan

Tidak usah terlalu bingung dan resah, karena KTP yang hilang dapat diurusi. Berikut cara dan syarat lengkap untuk mengurus KTP yang hilang.

Sebelum ke langkah mengusus KTP yang hilang, persiapkan dulu syarat atau dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus KTP yang hilang.

Untuk mengurus kembali KTP yang hilang, diperlukan syarat berupa dokumen yang wajib dilampirkan, sebagai berikut.

Baca Juga: Biodata Profil Desy Ratnasari, Salah Satu Artis yang Dulu Pernah Dekat dengan Irwan Musry

1. Surat Kehilangan E-KTP dari kepolisian.

2. Surat pengantar dari kelurahan.

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x