Mengenal PSE dan Alasan Mengapa Kominfo Memblokir Aplikasi, Cek yang Sudah Mendaftar Disini

19 Juli 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi - Mengenal PSE dan Alasan Mengapa Kominfo Memblokir Aplikasi, Cek yang Sudah Mendaftar Disini /Magnus Mueller/Pexels

PORTAL GROBOGAN - Sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari ruang lingkup Privat  mulai berbondong -bondong untuk mendaftar aplikasi ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (KOMINFO).

Nama-nama perusahaan besar sudah di pastikan tidak akan diblokir.

Kominfo mengatakan untuk perusahaan, domestik atau asing, jika dimasukkan dalam penyelenggara sistem elektronik, memerlukan untuk mendaftarkan ke pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Sebentar Lagi, Kominfo Bakal Blokir Aplikasi yang Tak Segera Daftar PSE

Pendaftaran ruang lingkup swasta dan tenggat waktu PSE didasarkan pada peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 mengenai penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik dan peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi nomor 10 tahun 2021 atas perubahan peraturan Menteri Komunikasi dan informasi nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggara sistem elektronika lingkup Privat.

Baca Juga: Satu Hari Lagi, Kominfo akan Blokir Aplikasi yang Tak Daftar PSE, Ini Kategori dan Manfaat PSE

Lantas apa sih itu PSE ?

PSE adalah kepanjangan dari penyelenggara sistem elektronik atau platform digital.

Kementerian Komunikasi dan Informasi meminta PSE lingkup Privat untuk segera mendaftar ke sistem kementerian.

Baca Juga: 3 Hari Lagi: Kominfo Ancam akan Blokir WhatsApp, Instagram, TikTok hingga Netflix, Begini Alasannya

PSE yang sudah mendaftar, di harus untuk pendaftaran ulang jika belum sesuai dengan sistem OSS RBA.

Serta bagi PSE yang lain belum pernah melakukan pendaftaran diharapkan segera untuk mendaftarkan.

Adapun PSE lain yang belum pernah mendaftar dan memenuhi kriteria daftar wajib, perlu segera mendaftar.

Baca Juga: Beli Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi MyPertamina, Bagaimana Caranya?

Batas waktu untuk pendaftaran (PSE) yang berakhir pada 20 Juli 2022.

Untuk pendaftaran bisa dilakukan dalam jaringan (online melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronika Berbasis Risiko, atau Online Single Submission Risk Base Approach (RSS RBA) Kominfo.

Baca Juga: Peluncuran Aplikasi MyPertamina Tuai Kritik dari Pengamat Siber dan Teknologi Informasi

Diketahui dari berbagai sumber, berikut adalah daftar sejumlah PES yang sudah  terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Beberapa terdaftar di awal, tetapi ada juga yang berbondong -bondong pada 18 Juli 2022 dan tersisa satu hari lagi dari batas pendaftaran PSE pada 20 Juli 2022.

Daftar sejumlah PSE tertentu yang sudah mendaftar dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi:

Baca Juga: Jelang Pemblokiran Aplikasi, Anggota DPR Himbau Pemerintah Bisa Bijak dengan PSE

- Microsoft Cloud Services

- Genshin Impact

- Telegram

- Gojek

- Gopay

- Mobile Legends: Adventure

- Mobile Legends: Bang Bang

Baca Juga: 3 Cara Memulai Gaya Hidup Sehat, Lakukanlah Agar Fisik dan Mental Tetap Terjaga

- Mi Chat

- Mypertamina

- Capcut

- Resso

- Ragnarok X: Next Generation

- Tiktok

- Tokopedia

- Bukalapak

Baca Juga: 5 Tips Mudah Tingkatkan Kinerja Smartphone Agar Tidak Lemot Saat Main Game

- Dailymotion

- Cloneit

- Shareit

- Linktree

- Spotify

- Traveloka.***

Editor: Suci Lestari

Tags

Terkini

Terpopuler