Google Belum Menandatangani Aturan Perizinan Baru Indonesia, Oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika

20 Juli 2022, 23:18 WIB
Ilustrasi mesin pencari Google /Simon/Pixabay/Pixabay

PORTAL GROBOGAN - Google adalah salah satu platform teknologi terakhir yang belum mematuhi aturan perizinan baru Indonesia pada hari Rabu 20 Juli 2022.

Data kementerian menunjukkan, ketika tenggang waktu menjulang yang dapat membuat layanan mereka diblokir sementara di negara ini.

Pendaftaran diperlukan di bawah aturan yang dirilis pada akhir tahun 2020 yang memberi otoritas kekuasaan luas untuk memaksa platform mengungkapkan data pengguna tertentu.

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran PSE, Kominfo Jelaskan Tahapan Sanksi Bagi yang Belum Mendaftar

Serta menghapus konten yang dianggap melanggar hukum atau yang "mengganggu ketertiban umum" dalam waktu empat jam jika mendesak, dan 24 jam jika tidak.

Kementerian komunikasi mengatakan perusahaan yang tidak mendaftar sebelum batas waktu sebelum tengah malam pada hari Rabu akan ditegur, didenda, dan kemudian diblokir - keputusan yang akan dibatalkan setelah mereka mendaftar.

Baca Juga: Sudah 20 Juli 2022, PSE Tak Langsung Diblokir Jika Belum Mendaftar, Ini Alasannya

Meskipun kementerian tidak mengatakan kapan tepatnya pemblokiran akan diberlakukan, namun kemungkinan besar tidak akan langsung.

Dikutip dari laman reuters pada Rabu sore, 20 Juli 2022. Twitter termasuk di antara perusahaan-perusahaan terbaru yang ditambahkan ke dalam daftar kementerian komunikasi penyedia asing yang telah mendaftar ke aturan baru, sementara Google Alphabet Inc (GOOGL.O) masih belum mendaftar.

Baca Juga: Kominfo Sebut PSE yang Belum Daftar Tak Langsung Diblokir, Ini Alasannya

Google tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Twitter mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu bahwa mereka telah "mengambil langkah yang tepat untuk mematuhi" aturan tersebut.

Unit Meta Platforms Inc (META.O), Facebook, Instagram, dan WhatsApp telah mendaftar pada hari Selasa, sementara layanan lain seperti Spotify (SPOT.N), Netflix (NFLX.O), dan TikTok ByteDance juga telah mendaftar, menurut catatan kementerian.

Baca Juga: Masih Soal PSE, Pengamat Nilai Usaha Pemerintah untuk Lindungi Masyarakat

Dengan populasi muda yang melek teknologi sebanyak 270 juta jiwa, Indonesia adalah pasar 10 besar dalam hal jumlah pengguna untuk sejumlah perusahaan media sosial.

Pemerintah mengatakan bahwa aturan baru telah dirumuskan untuk memastikan penyedia layanan internet melindungi data konsumen, dan bahwa konten online digunakan dengan cara yang "positif dan produktif".

Baca Juga: Jelang Pemblokiran Aplikasi, Anggota DPR Himbau Pemerintah Bisa Bijak dengan PSE

Pemerintah juga dapat memaksa perusahaan untuk mengungkapkan komunikasi dan data pribadi pengguna tertentu jika diminta oleh penegak hukum atau lembaga pemerintah.

Dua sumber di platform internet besar mengatakan bahwa mereka tetap prihatin tentang implikasi data dan konten dari peraturan tersebut dan risiko pemerintah yang berlebihan.

Baca Juga: Sebentar Lagi, Kominfo Bakal Blokir Aplikasi yang Tak Segera Daftar PSE

Aliansi Jurnalis Independen di Indonesia mengatakan beberapa ketentuan dalam aturan baru itu "sangat elastis" dan terbuka untuk disalahgunakan.

"Konsekuensinya bisa jadi berita atau konten yang mengungkapkan pelanggaran hak asasi... atau laporan investigasi bisa dianggap meresahkan... oleh pihak-pihak tertentu, atau bahkan oleh pemerintah atau penegak hukum," kata organisasi itu di Twitter.***

Editor: Suci Lestari

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler