Dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Baca Juga: Skema Baru KIP Kuliah Merdeka untuk Calon Mahasiswa Baru, Segini Biaya yang Didapat
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru bahwa saat pengenalan MPLS tidak untuk dilakukan praktik-praktik kekerasan, perpeloncoan, dan bullying.***
Artikel Rekomendasi