Mengenal Kurikulum Merdeka, Benarkah Ganti Menteri Harus Ganti Kurikulum?

- 9 Juli 2022, 07:09 WIB
Mengenal Kurikulum Merdeka, Benarkah Ganti Menteri Harus Ganti Kurikulum?
Mengenal Kurikulum Merdeka, Benarkah Ganti Menteri Harus Ganti Kurikulum? /Instagram/@litbangdikbud/



PORTAL GROBOGAN – Kurikulum Merdeka tengah menjadi isu yang hangat di dunia pendidikan usai peluncurannya sejak 2021 lalu.

Tak sedikit Kurikulum Merdeka dianggap terkesan mengafirmasi istilah ganti menteri maka harus  ganti kurikulum juga.

Diketahui, kurikulum ini rupanya baru akan berlaku secara nasional saat nanti pada 2024 dan pergantian terjadi usai kurikulum sebelumnya tak berlaku.

Kurikulum sebelumnya adalah (K13) yang telah diterapkan selama sebelas tahun dan melewati 4 pergantian menteri pendidikan.

Baca Juga: Mengenal Kurikulum Merdeka, Apakah Solusi Kebijakan Pemulihan Pembelajaran?

Dengan kata lain, fakta bahwa istilah ‘Ganti Menteri, Ganti Kurikulum’ sudah terbantahkan adanya perbedaan antara kurikulum nasional dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan.

Kurikulum nasional adalah sebuah kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pegangan para guru untuk membuat kurikulum di tingkat satuan pendidikan.

Sedangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan merupakan kurikulum yang seharusnya dievaluasi secara periodik.

Baca Juga: 10 Manfaat Internet dan Fungsinya Bagi Pendidikan di Indonesia, Salah Satunya Jadi Referensi Bahan Ajar

Evaluasi tersebut menyesuaikan dengan perubahan karakteristik peserta didik serta mengikuti isu kontemporer.

Bentuk kurikulum nasional harus inovatif dan berbasis kemerdekaan sehingga dapat dikembangkan oleh masing-masing sekolah.

Intinya, kurikulum nasional harus relatif tetap dan tidak cepat mengalami perubahan terus menerus, namun harus bisa beradaptasi dengan sekolah.

Baca Juga: Nadiem Makarim Ancam Beri Sanksi pada Kampus yang Langgar Permendikbudristek Kekerasan Seksual

Hal tersebut yang kemudian membuat pihak Kemendikbudristek merancang Kurikulum Merdeka.

Jika diperhatikan, sebenarnya laju pertumbuhan kurikulum nasional tidak terlalu cepat, dan bahkan melambat.

Sejak ditetapkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, laju perubahan kurikulum di Indonesia melambat.

Baca Juga: 3 Tips Pilih Jurusan Ala Maudy Ayunda, Buat Kamu Pejuang SNMPTN dan Lainnya

Dimulai dari KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) pada 2004, dilanjut KTSP Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) tahun 2006.

Terakhir yakni penetapan Kurikulum 2013 (K13) yang juga sempat mempunyai kendala dalam penerapannya di masing-masing sekolah.

Munculnya Kurikulum Merdeka adalah sebagai jawaban atas krisis dan tantangan adanya kesenjangan pendidikan di Indonesia.

Hal tersebut juga diperumit dengan merebaknya covid-19 yang melanda dunia sehingga peserta didik kurang maksimal dalam belajar.

Upaya dalam mengatasi problematika tersebut secara sistematis salah satunya melalui pembentukan kurikulum.

Karena kurikulum akan mempengaruhi metode guru dalam penyampaian materi kepada peserta didik sesuai kebutuhan merekaa.***

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x