Nadiem Makarim Ancam Beri Sanksi pada Kampus yang Langgar Permendikbudristek Kekerasan Seksual

- 15 November 2021, 13:26 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim /Instagram @nadiemmakarim/

PORTAL GROBOGAN - Banyaknya kasus kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi, membuat Nadiem Makarim memutuskan kebijakan.

Kebijakan kali ini berupa Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tegaskan akan terkena sanksi bagi yang melanggar.

Adanya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi dari tahun ke tahun, menjadi penghambat tridharma perguruan tinggi terwujud.

Baca Juga: Mengenal Mackenyu Arata Pemeran Roronoa Zoro Dalam Serial Live Action Anime One Piece Garapan Netflix

Setiap manusia berhak dapatkan rasa aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.

Dikutip dari kanal YouTube KEMENDIKBUD RI yang tayang 12 November 2021,

hasil survey dari Kemendikbudristek tahun 2020 di semua wilayah Indonesia,

Baik kampus swasta maupun negeri, 77% mengaku telah terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Halaman:

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: YouTube KEMENDIKBUD RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini