Kegiatan, Larangan, Tujuan dan Ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

- 10 Juli 2022, 07:34 WIB
Ilustrasi - berikut Kegiatan, Larangan, Tujuan dan Ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS
Ilustrasi - berikut Kegiatan, Larangan, Tujuan dan Ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS /serenaring/Pixabay

Baca Juga: Berikut Penjelasan dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013, Apa Perbedaannya?

- Melakukan pungutan biaya maupun pungutan dalam bentuk lainnya

- Bersifat kekerasan dan perpeloncoan

- Memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran peserta didik.

Baca Juga: Berikut Penjelasan dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013, Apa Perbedaannya?

Misalnya tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya, kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya, aksesoris di kepala yang tidak wajar, alas kaki yang tidak wajar dan papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya atau berisi konten yang tidak bermanfaat.

Kegiatan MPLS  telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016. Pengenalan lingkungan sekolah ditujukan untuk:

Baca Juga: Bagaimana Perubahan dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka?

  • Mengenali potensi diri peserta didik baru
  • Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan dan fasilitas sekolah
  • Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
  • Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya
  • Menumbuhkan perilaku positif peserta didik antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
  • Selain kegiatan dan larangan, ada juga ketentuan-ketentuan MPLS meliputi:
  • Pelaksanaan lingkungan sekolah pada waktu minggu pertama awal tahun pelajaran. Paling lama pelaksanaan tersebut selama 3 hari.
  • Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.

Baca Juga: 8 Cara Daftar KIP Kuliah Merdeka 2022, Dibuka Mulai 2 Februari 2022

Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada poin (1) dapat diberikan kepada sekolah berasrama.

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini