Kegiatan, Larangan, Tujuan dan Ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

- 10 Juli 2022, 07:34 WIB
Ilustrasi - berikut Kegiatan, Larangan, Tujuan dan Ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS
Ilustrasi - berikut Kegiatan, Larangan, Tujuan dan Ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS /serenaring/Pixabay

PORTAL GROBOGAN - Setiap sekolah pada umumnya memperkenalkan peserta didik baru pada lingkungan sekolah yang baru. Maka kegiatan tersebut dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Diketahui bahwa pada tahun 2000-an MPLS disebut dengan MOS atau Masa Orientasi Sekolah. Kemudian MOS dihapuskan diganti dengan MPLS.

Akan tetapi intinya tetap sama yaitu tentang pengenalan lingkungan sekolah pada peserta didik baru.

Baca Juga: Mengenal Kurikulum Merdeka, Benarkah Ganti Menteri Harus Ganti Kurikulum?

MPLS diharapkan agar peserta didik baru dapat saling kenal diantara teman-temannya, para guru, dan hal yang berkaitan dengan sekolah.

Pada umumnya MPLS diisi dengan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah (PLS), peraturan, tata tertib sekolah, dan sarana prasarana.

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Kurikulum Merdeka Belajar yang Akan Gantikan Kurikulum 2013, Sudahkah Tahu?

Berikut Portal Grobogan merangkum tentang kegiatan, larangan atribut, tujuan dan ketentuan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) sebagai berikut:

Adapun kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) terdiri dari:

  1. Pengenalan program
  2. Pengenalan sarana prasarana sekolah
  3. Pengenalan cara belajar
  4. Pemahaman konsep pengenalan diri
  5. Pembinaan awal kultur sekolah

Untuk kelancaran kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, ada beberapa yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS antara lain:

Baca Juga: Berikut Penjelasan dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013, Apa Perbedaannya?

- Melakukan pungutan biaya maupun pungutan dalam bentuk lainnya

- Bersifat kekerasan dan perpeloncoan

- Memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran peserta didik.

Baca Juga: Berikut Penjelasan dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013, Apa Perbedaannya?

Misalnya tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya, kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya, aksesoris di kepala yang tidak wajar, alas kaki yang tidak wajar dan papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya atau berisi konten yang tidak bermanfaat.

Kegiatan MPLS  telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016. Pengenalan lingkungan sekolah ditujukan untuk:

Baca Juga: Bagaimana Perubahan dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka?

  • Mengenali potensi diri peserta didik baru
  • Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan dan fasilitas sekolah
  • Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
  • Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya
  • Menumbuhkan perilaku positif peserta didik antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
  • Selain kegiatan dan larangan, ada juga ketentuan-ketentuan MPLS meliputi:
  • Pelaksanaan lingkungan sekolah pada waktu minggu pertama awal tahun pelajaran. Paling lama pelaksanaan tersebut selama 3 hari.
  • Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.

Baca Juga: 8 Cara Daftar KIP Kuliah Merdeka 2022, Dibuka Mulai 2 Februari 2022

Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada poin (1) dapat diberikan kepada sekolah berasrama.

Dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Baca Juga: Skema Baru KIP Kuliah Merdeka untuk Calon Mahasiswa Baru, Segini Biaya yang Didapat

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru bahwa saat pengenalan MPLS tidak untuk dilakukan praktik-praktik kekerasan, perpeloncoan, dan bullying.***

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini