Skema Baru KIP Kuliah Merdeka untuk Calon Mahasiswa Baru, Segini Biaya yang Didapat

- 3 Februari 2022, 08:13 WIB
Ilustrasi mengakses KIP Kuliah Merdeka dan Tampilan situs resmi KIP Kuliah Merdeka
Ilustrasi mengakses KIP Kuliah Merdeka dan Tampilan situs resmi KIP Kuliah Merdeka /Pexels/Christina Morillo dan Tangkapan layar situs KIP Kemdikbud/

PORTAL GROBOGAN - Inilah skema baru KIP Kuliah Merdeka yang resmi dibuka kemarin, Rabu 2 Februari 2022.

KIP Kuliah Merdeka dibuka secara virtual melalui Zoom yang ditayangkan juga di kanal YouTube Puslapdik Kemdikbud.

KIP (kartu indonesia pintar) mulai digagas sejak kepemimpinan Jokowi pada periode 2 untuk.

Transformasi KIP Kuliah Merdeka dimulai dari program Bidimisi pada 2010, kemudian dirubah jadi KIP Kuliah pada 2020.

Hingga akhirnya berubah menjadi KIP Kuliah Merdeka pada 2021.

Baca Juga: 8 Cara Daftar KIP Kuliah Merdeka 2022, Dibuka Mulai 2 Februari 2022

Dijelaskan secara gamblang oleh Dr. Muni Ika, Sub Koordinator KIP Kuliah, tentang skema biaya pendidikan yang didapat dari beasiswa KIP Kuliah Merdeka.

Skema pembiayaan KIP Kuliah Merdeka berbeda dengan KIP Kuliah dan Bidikmisi.

Menurut Muni Ika, hal ini sudah berubah sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.

Kebijakan biaya pendidikan, mulai dirubah dari mahasiswa angkatan 2021.

KIP Kuliah 2020 dulunya sama seperti Bidikmisi, biaya pendidikan disamaratakan tiap akreditasinya.

Baca Juga: 100 Kampus Terbaik di Indonesia Versi Webometrics yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Memilih

Selain itu, biaya persemester dapatkan Rp 2,4 Juta untuk seluruh program studi.

Sedangkan KIP Kuliah Merdeka, sekarang disesuaikan dengan akreditasi prodi.

- Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12 Juta

- Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4 Juta

- Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2,4 Juta

Sementara itu, untuk biaya hidup disesuaikan dengan klaster daerah.

Dulunya, biaya hidup disamaratakan dengan dapatkan Rp 700 ribu perbulan.

Untuk KIP Kuliah Merdeka, disesuaikan dengan daerah dari kampusnya.

Pembagiannya adalah:

- Daerah klaster 1: Rp 800 ribu

- Daerah klaster 2: Rp 950 ribu

- Daerah klaster 3: Rp 1.100.000

- Daerah klaster 4: Rp 1.250.000

- Daerah klaster 5: Rp 1.400.000

Itulah skema baru biaya pendidikan dan biaya hidup yang didapatkan oleh calon Mahasiswa baru mulai 2022.***

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini