PORTAL GROBOGAN - Berikut daftar UMK 2022 Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi. Sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 Tahun 2021. Daftar upah minimum Kabupaten Kota yang dapat dilihat ini berupa file PDF.
Para pekerja selalu menantikan yang namanya kenaikan upah suatu pekerjaan, tertutama di wilayah Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi. Tentu saja juga para pekerja di wilayah Kabupaten Kota lainnya.
Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil pada Selasa, 30 November 2021 lalu telah resmi menandatangani Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK).
Baca Juga: Daftar UMK 2022 Kabupaten Klaten Karanganyar Sragen dan Kota Surakarta, Berikut Besaran Nominalnya
Berlandaskan pada Peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Pekerja dengan masa 1 tahun atau lebih, upah ditetapkan oleh masing-masing perusahan yang berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan.
Jadi UMK ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Berikut Portal Grobogan kutip dari jdih.jabarprov.go.id, daftar UMK lengkap 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat termasuk Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi.
Artikel Rekomendasi