Ganjar Pranowo Resmi Umumkan Daftar UMK 35 Kabupaten di Jawa Tengah Tahun 2022, Berikut Daftarnya

- 2 Desember 2021, 08:26 WIB
Ilustrasi UMK Provinsi Jawa Tengah
Ilustrasi UMK Provinsi Jawa Tengah /EmAji/Pixabay

PORTAL GROBOGAN – Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten atau kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2022.

Ganjar Pranowo juga menekankan kepada perusahaan untuk menyusun Struktur dan Skala Upah atau disingkat SUSU. Tugas untuk bupati dan wakilnya untuk memastikan perusahaan membentuk SUSU.

Baca Juga: Horoskop Zodiak 1 Desember 2021 Zodiak Aquarius dan Zodiak Pisces, Jangan Mudah Tersinggung

Berikut ini adalah Daftar UMK 35 Kabupaten atau Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 yang portalgrobogan.com kutip dari https://jatengprov.go.id/ :

Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50

Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84

Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94

Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17

Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84

Kabupaten Purworejo Rp1.911.850,80

Halaman:

Editor: Suci Lestari

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x