PORTAL GROBOGAN - Berikut daftar UMK 2022 Kabupaten Pati, Kudus, Rembang, Blora dan Jepara Jawa Tengah. Daftar upah minimum Kabupaten Kota yang dapat dilihat ini berupa file PDF. Sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021.
Para pekerja selalu menantikan yang namanya kenaikan upah suatu pekerjaan, tertutama di wilayah Eks. Karesidenan Pati yang meliputi Kabupaten Pati, Kudus, Rembang Blora dan Jepara.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pronowo pada Rabu, 1 Desember 2021 lalu telah resmi memutuskan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK).
Berlandaskan pada Peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Ganjar Pranowo telah menetapkan UMK.
Pekerja dengan masa 1 tahun atau lebih, upah ditetapkan oleh masing-masing perusahan yang berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan.
Jadi UMK ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Berikut daftar UMK lengkap 35 Kabupaten di Jawa Tegah termasuk Kabupaten Pati, Kudus, Rembang, Blora dan Jepara.
Baca Juga: 15 Tempat Nongkrong Kedai Kopi di Kudus, Sangat Cocok Untuk Menikmati Akhir Pekan
Artikel Rekomendasi