PORTAL GROBOGAN - Berikut daftar UMK 2022 Grobogan Jawa Tengah. Daftar upah minimum Kabupaten ini berupa file PDF. Sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021.
Para pekerja selalu menantikan yang namanya kenaikan upah suatu pekerjaan, tertutama di wilayah Kabupaten Grobogan.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pronowo pada Rabu, 1 Desember 2021 lalu telah resmi memutuskan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK).
Baca Juga: 15 Tempat Nongkrong Kedai Kopi di Kudus, Sangat Cocok Untuk Menikmati Akhir Pekan
Berlandaskan pada Peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Ganjar Pranowo telah menetapkan UMK.
Pekerja dengan masa 1 tahun atau lebih, upah ditetapkan oleh masing-masing perusahan yang berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan.
Jadi UMK ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Berikut daftar UMK lengkap 35 Kabupaten di Jawa Tegah.
1. UMK Kabupaten Semarang Rp2.311.254,15
Artikel Rekomendasi