Daftar UMK 2022 Kabupaten Klaten Karanganyar Sragen dan Kota Surakarta, Berikut Besaran Nominalnya

- 23 Januari 2022, 21:27 WIB
Ilustrasi besaran nominal UMK 2022 - Daftar UMK 2022 Kabupaten Klaten Karanganyar Sragen dan Kota Surakarta, Berikut Besaran Nominalnya
Ilustrasi besaran nominal UMK 2022 - Daftar UMK 2022 Kabupaten Klaten Karanganyar Sragen dan Kota Surakarta, Berikut Besaran Nominalnya /EmAji/Pixabay

PORTAL GROBOGAN - Berikut daftar UMK 2022 Kabupaten Klaten, Boyolali, Wonogiri, Sukoharjo, Sragen, Karanganyar dan Kota Surakarta Jawa Tengah, Eks. Karesidenan Surakarta. Sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021. Daftar upah minimum yang dapat dilihat ini berupa file PDF.

Para pekerja selalu menantikan yang namanya kenaikan upah suatu pekerjaan, tertutama di wilayah Kabupaten Klaten, Boyolali, Wonogiri, Sukoharjo, Sragen, Karanganyar dan Kota Surakarta Jawa Tengah. Tentu saja juga para pekerja di wilayah Kabupaten Kota lainnya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pronowo pada Rabu, 1 Desember 2021 lalu telah resmi memutuskan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK).

Baca Juga: Daftar UMK 2022 Kecamatan Demak Kendal dan Kota Semarang, Berikut Besaran Nominalnya Cek Selengkapnya Disini

Berlandaskan pada Peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Ganjar Pranowo telah menetapkan UMK.

Pekerja dengan masa 1 tahun atau lebih, upah ditetapkan oleh masing-masing perusahan yang berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan.

Jadi UMK ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Berikut daftar UMK lengkap 35 Kabupaten di Jawa Tegah termasuk Kabupaten Klaten, Boyolali, Wonogiri, Sukoharjo, Sragen, Karanganyar dan Kota Surakarta.

Baca Juga: Daftar UMK 2022 Terbaru PDF Kabupaten Pekalongan Batang Tegal Pemalang, Simak Besaran Jumlahnya Disini

Halaman:

Editor: Rohmat Saiful Arifin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x