PORTAL GROBOGAN - Berikut daftar UMK 2022 Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, Kota Salatiga dan Kota Semarang Jawa Tengah. Sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021. Daftar upah minimum yang dapat dilihat ini berupa file PDF.
Para pekerja selalu menantikan yang namanya kenaikan upah suatu pekerjaan, tertutama di wilayah Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, Kota Salatiga dan Kota Semarang Jawa Tengah. Tentu saja juga para pekerja di wilayah Kabupaten Kota lainnya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pronowo pada Rabu, 1 Desember 2021 lalu telah resmi memutuskan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK).
Berlandaskan pada Peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Ganjar Pranowo telah menetapkan UMK.
Pekerja dengan masa 1 tahun atau lebih, upah ditetapkan oleh masing-masing perusahan yang berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan.
Jadi UMK ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Berikut daftar UMK lengkap 35 Kabupaten di Jawa Tegah termasuk Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, Kota Salatiga dan Kota Semarang Jawa Tengah.
Artikel Rekomendasi