Daftar Kenaikan UMP 2022 yang Ditetapkan Kemnaker RI, UMK Siap Susul

- 24 November 2021, 07:38 WIB
Ilustrasi dapat upah lembaran uang Rupiah
Ilustrasi dapat upah lembaran uang Rupiah /Unsplash/Mufid Majnun/

PORTAL GROBOGAN - Upah Minimum Provinsi (UMP) naik jadi rata-rata 1,09% ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziya.

Simulasinya sudah dimulai sejak Menaker menetapkannya pada Selasa 16 November 2021.

Berdasar dari PP No. 36 Tahun 2021, tentang pengupahan yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja, untuk UMP dan UMK.

Gubernur di tiap provinsi harus menetapkan UMP-nya paling lambat 21 November 2021.

Untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) nya ditetapkan paling lambat 30 November 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 24 November 2021, Zodiak Aries dan Zodiak Taurus, Hati Hati dengan Orang Ke Tiga

Menindaklanjuti keputusan baru itu, para Gubernur di Indonesia sudah menetapkan upah minimum di masing-masing wilayahnya.

Tidak ada lagi untuk penetapan upah minimum berdasarkan sektor (UMS) karena masih berlaku hingga sekarang.

Berikut, daftar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022, rata-rata naik 1,09%, klik surat keputusannya di sini :

Halaman:

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x