Cara dan Syarat Lengkap Mengurus KTP yang Hilang, Persiapkan Dokumennya

- 25 Mei 2022, 08:00 WIB
Cara mengurusi KTP yang hilang
Cara mengurusi KTP yang hilang /mohamed_hassan/Pixabay

- Surat pengantar dari kelurahan.

- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

6. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas di kantor kecamatan.

7. Saat kartu penggantinya sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.

Proses pengurusan KTP yang hilang tidak boleh diwakilkan lantaran petugas di kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik E-KTP.***

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x