Cara dan Syarat Lengkap Mengurus KTP yang Hilang, Persiapkan Dokumennya

- 25 Mei 2022, 08:00 WIB
Cara mengurusi KTP yang hilang
Cara mengurusi KTP yang hilang /mohamed_hassan/Pixabay

3. Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

Perlu dicatat, surat laporan kehilangan E-KTP dari kepolisian menjadi salah satu syarat utama untuk mengurus penerbitan ulang.

Hal tersebut sebagai antisipasi jika kelak KTP Anda yang hilang tersebut ditemukan dan disalahgunakan orang yang tak bertanggung jawab atau, dipakai untuk tindak kejahatan.

Baca Juga: Biodata Profil Taeyong NCT, Leader dari NCT 127 yang Keren Ikut Tampil Tur Dunia

Dokumen Pendukung Syarat Mengurus KTP Hilang

1. Siapkan pas foto ukuran 3x4 sebanyak dua lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan.

Latar belakang atau background pas foto warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

2. Siapkan pas foto ukuran 4x6 sebanyak dua lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan.

Latar belakang atau background pas foto warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x